Sunday, April 01, 2007

ijin mbuat Warnet & Wargame

>>>gimana nih soal perijinan "awal" yang diperlukan untuk membuka suatu
Rental MPG? <<<

Semua jenis usaha apapun, diusahakan ada Surat Ijinnya.

Untuk warnet, tahap awal gunakan saja Ijin Domisili Usaha, diurus
melalui ketua RW setempat (tempat anda membuka warnet) sehingga paling
tidak anda sudah "kulonuwun" dengan masyarakat sekitar.

Tahap selanjutnya bisa gunakan ijin Surat TDP (Tanda Daftar
Perusahaan). Ijinnya bisa melalui kecamatan tempat anda membuka usaha.

Sedang untuk Rental MPG, kemungkinannya akan masuk dalam daftar
"entertainment" alias "hiburan"... Jadi selain ada kedua surat ijin
tadi, usahakan membuat Surat HO (Ijin Keramaian), bisa ditanyakan ke
petugas kecamatan atau (bahkan) pihak keamanan setempat. (pengalaman
beberapa rekan membuat surat HO ke polsek setempat).

Antisipasi juga untuk Pajak Hiburan, jadi usahakan selain surat2 ijin
tadi ada... kemungkinan anda didatangi petugas pajak pun besar.