Saturday, June 05, 2010

Berca Menangkan Tender BWA

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akhirnya menetapkan pemenang pengaju penawaran tertinggi dalam proses lelang untuk 5 zona broadband wireless access (BWA).

"Dari sejumlah zona itu, tujuh zona di antaranya dimenangkan oleh PT Berca Hardaya Perkasa," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, M. Nuh, di Jakarta, Kamis (16/7).

Sebanyak 15 zona ditawar dengan berbagai nominal di antaranya yang tertinggi adalah untuk Zona 1 yang meliputi Sumatera Utara, posisi tertinggi ditawar PT First Media Tbk senilai Rp7.201.000.000. Zona 2 mencakup Sumatera Bagian Tengah, posisi tertinggi ditawar PT Berca Hardaya Perkasa sebesar Rp5.125.000.000

Sementara Zona 3 yang melingkupi Sumatera Bagian Selatan, oleh PT Berca senilai Rp5.125.000.000. Zona 4 meliputi Banten Jabodetabek oleh PT First Media sebesar Rp 121.201.000.000. Sementara zona 5 di Jawa Barat posisi penawar tertingginya adalah Konsorsium PT Comtronic System dan PT Adiwarta Perdana dengan Rp25.218.000.000

Zona 6 yang mencakup Jawa Tengah, ditawar tertinggi PT Telkom dengan Rp18.654.000.000. Zona 7 menaungi Jawa Timur ditawar tertinggi Konsorsium PT Comtronic System dan PT Adiwarta Perdana, Rp31.518.000.000. Sedangkan Zona 8, Bali dan NTB, PT Berca Hardaya Perkasa, Rp5.100.000.000

Zona 9, Papua oleh PT Telkom, 775.000.000. Zona 10 di Maluku dan Maluku Utara oleh PT Telkom, Rp533.000.000. Zona 11 di Sulawesi Selatan oleh PT Berca Hardaya Perkasa, Rp5.299.000.000. Zona 12 di Sulawesi Bagian Utara oleh PT Telkom, Rp1.177.000.000

Zona 13 di Kalimantan Barat oleh PT Berca Hardaya Perkasa, Rp6.991.000.000. Selanjutnya Zona 14 di Kalimantan Timur oleh PT Berca Hardaya Perkasa, Rp3.490.000.000. Zona 15 di Kepulauan Riau oleh PT Berca Hardaya Perkasa, Rp4.000.000.000.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, menambahkan, proses lelang setelah berlangsung 3 putaran (putaran pertama tanggal 14 Juli 2004, putaran kedua tanggal 15 Juli 2009.

Kemudian putaran ketiga tanggal 16 Juli 2009) secara e-auction berjalan lancar dan sama sekali tidak ada kendala (baik dari sisi teknis maupun non teknis).

"Tim Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada akhirnya telah berhasil mengakhiri seluruh rangkaian proses seleksi secara komprehensif dengan penyampaian Pengumuman Tim Seleksi secara khusus," katanya.

Sampai dengan putaran terakhir, para peserta yang telah menyampaikan harga penawaran pada putaran ketiga secara e-auction adalah sebagai berikut PT Telkom, PT Power Telecom, PT Jasnikom Gemanusa, PT Indosat, PT Internet Madju Abad Milenindo, PT Indosat Mega Media, PT Sejahtera Globalindo, PT Internux, PT Centrin Online, PT Global Komunika Dewata, PT First Media, PT Bakrie Telecom, PT Jasnita Telekomindo, PT MSH Niaga Telecom Indonesia, PT Berca Hardayaperkasa, dan PT Citra Sari Makmur.

Selain itu ada PT Tigatra Komunikatama, Konsorsium PT Batam, Bintan Telekomunikasi dan PT Cyberindo Aditama, Konsorsium Moratelindo Teleglobal, PT Rahajasa Media Internet atas nama Konsorsium Wimax Indonesia, serta Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania.

Pemenang hasil lelang ini akan mempunyai hak mendapatkan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched. "Izin prinsip ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan hasil evaluasi terhadap antara lain pembangunan (roll out) dan aspek-aspek lainnya," katanya.

Pemenang tender juga berhak mendapatkan penetapan pita frekuensi radio sesuai dengan jumlah blok frekuensi radio yang dimenangkan, dengan masa laku 10 tahun dan dimungkinkan perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi.

"Pemenang seleksi ini mempunyai kewajiban untuk membayar nilai akhir pelelangan untuk tiap blok pita frekuensi radio di frekuensi radio 2.3 GHz ssuai dengan tata pembayaran yang ditetapkan dalam dokumen lelang," katanya.

Pemenang juga wajib memenuhi kesanggupan yang telah dinyatakan dalam dokumen yang diserahkan pada saat prakualifikasi. Pada saat yang sama pemenang dituntut melaksanakan prinsip open access network.

"Dalam arti pemenang menyewakan kapasitas jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi 2.3 GHz kepada penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi lainnya minimum sebsar 20 persen dari total jaringannya, selama ada yang membutuhkan," katanya. [*/cms]